Friday 15 March 2019

Istilah Istilah yang Ada di Dunia Perbankan

 Assalamualaikum wr.wb
yaaahh sudah lama tak terlihat kali ini baru melintang sejak blog ini di buat sudah hampir 2 tahun saya belum menulis artikel di blog saya ini, ole;ah langsung aja kali ini saya akan membahas mengenai beberapa istilah perbankan yang perlu diketahui termasuk istilah perbanjan itu sendiri

Agunan 
adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

 Bank 
 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk -bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Bank Umum 
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan ja sa dalam lalu lintas pembayaran

Bank Perkreditan Rakyat
 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan ja sa dalam lalu lintas pembayaran

Deposito 
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasab ah mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga

Giro 
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain nya, atau dengan pemindahbukuan

Kantor Cabang 
adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cab ang tersebut melakukan usahanya

 Kredit 
 adalah penyediaan uang ata u tagihan yang dapat dipersama -kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam -meminjam antara bank dengan pihak lain yang Penyimpan dengan bank

Nasabah
adalah pihak yang menggunakan jasa bank 

Nasabah Penyimpan
 adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Nasabah Debitur
 adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasa rkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan

Perbankan 
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya 

Simpanan
 adalah dana yang dipercayakan ol eh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainn ya yang dipersamakan dengan itu

Tabungan 
 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syar at tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainn ya yang dipersamakan dengan itu

yah itulah beberapa istilah yang perlu anda ketahui di dunia perbankan bahkan di lingkungan masyarakat juga penting untuk di pahami lo
ok sekian dan terimakasih
jangan lupa untuk berkomentar ya,,

Saturday 3 December 2016

KEGIATAN BANK UMUM ,KEGIATAN BANK DALAM MENGHIMPUN DANA,MENYALURKAN DANA DAN MEMBERIKAN JASA LAINNYA SERTA MENGIDENTIFIKASIKAN KEGIATAN OPERASIONAL BANK.


Definisi Bank
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.

Pengertian Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas perbayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya yang dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri atau (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil(commercial bank).
 Fungsi-Fungsi Pokok Bank Umum
Dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, bank berupaya secara maksimal memenuhi keinginan nasabah, seperti:
1. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
2. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.
3. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
2
4.Menyediakan jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.
5.Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
6.Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7.Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan (traveler’s check), ATM, transfer dana, dan sebagainya.
2.4.Kegiatan Bank Umum.
Bank umum atau yang lebih dikenal bank komersil merupakan bank yang banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memilki berbagai unggulan jika dibandingkan dengan BPR., baik dalam bidang ragam pelayanan mauoun jangkauan wilayah operasi. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknyan ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut stutus bank umum dibagi menjadi dua jenis yaitu, bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing  status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memilki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhunungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.


3
b.Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank.Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan,slip penarikan kuitansiatau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.Simpanan Deposito (Time Deposit).
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi.
a.Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.Kredit Modal Kerja.
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
4
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif.
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3.Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
5
b.Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
6
h.Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalamtransaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
–     Pembayaran pajak
–    Pembayaran telepon
–    Pembayaran air
–    Pembayaran listrik
–    Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :
–    Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
–    Pembayaran deviden Pembayaran kupon
–    Pembayaran bonus/hadiah
m.    Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank
– Penjamin emisi (underwriter)
7
 Penjamin (guarantor)
 Wali amanat (trustee)
 Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
 Pedagang efek (dealer)
 Perusahaan pengelola dana (invesment company)
-  Sumber dan Alokasi Dana Bank
Pemenuhan kebutuhan dana bank dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dari bank itu sendiri yang berupa modal disetor ( net wort ), masyarakat, dan lembaga keuangan.
1.      Sumber dana yang berasal dari bank itu sendiri (modal disetor) bersifat permanen dan asalnya dari pemegang saham.
2.      Sumber dana yang berasal dri masyarakat luas dapat berupa giro (demand deposit ), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit).
3.      Sumber dana bank yang berasal dari lembaga keuangan adalah pinjaman dari bank lain serta pinjaman dari bank sentral.
Dana bank yang di pegang dalam bentuk uang kas merupakan cadangan primer (primary reserve). Cadangan primer ini dikenal sebagai likuiditas minimum yang harus di pelihara oleh bank umum. Bank sentral menetapkan beberapa persen dari total dana yang harus dipegang dalam bentuk uang kas.
Alokasi dana bank yang kedua berupa pinjaman (kredit). Pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat ini bisa dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat akan mempengaruhi keputusan-keputusan manajemen suatu bank umum.
Alokasi dana yang ketiga adalah untuk cadangan sekunder, yaitu berupa pembelian surat-surat berharga. Surat-surat  berharga ini dapat berupa surat berharga jangka pendek dan jangka panjang. Dengan adanya kekayaan berupa surat berharga ini bank bisa memenuhi kebutuhan dananya dalam jangka pendek dengan menjual surat berharga jangka pendek. Alokasi dana yang keempat berupa pembelian kekayaan lain-lain dapat berupa penanaman dalam harta tetap dan inventaris seperti gedung, tanah, dan sebagainya.
.  Pengertian BPR.
Pengertian BPR menurut UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Adanya perkembangan lembaga keuangan BPR pasca UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
8
tersebut dan kondisi lembaga keuangan pada umumnya terutama pada masa dan pasca krisis moneter tahun 1997, maka pengertian BPR mengalami perubahan dengan munculnya UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1. Dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian ada dua pengertian BPR, yaitu BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional yang tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah (selanjutnya disebut dan ditulis BPR) dan BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak diperkenankan melakukan kegiatan secara konvensional (selanjutnya disebut dan ditulis Bank Syariah).
 Kegiatan BPR.
Kegiatan usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari spread effect dan pendapatan lain. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
1.Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.Memberikan kredit.
3.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
 Kegiatan Usaha Yang Dilarang Dilakukan BPR.
Agar peranan BPR sebagai penghimpun dan penyalur dana khususnya untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok pengusaha ekonomi lemah yang belum mampu melakukan akses ke lembaga keuangan yang sudah ada dapat optimal, maka BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.Menerima simpanan berupa giro.
2.Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.Melakukan usaha perasuransian.
4.Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
- Alokasi kredit BPR
Dalam menyalurkan (mengalokasikan) dana dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah
9
yang masih mempunyai kelebihan pendapatan kepada kelompok pengusaha ekonomi lemah yang membutuhkan dana tetapi belum mampu melakukan akses ke lembaga keuangan lain, BPR harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1.Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesangguapan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tiak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak pemegang saham (dan keluarga) ang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
BANK CAMPURAN DAN BANK ASING

Bank-bank asingdan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalahjelas bank umum.Kegiatan bank asingdan bank campuran, memilikitugasnyasamadengan bank umumlainnya. Yang mem­bedakankegiatannyadengan bank umummilik Indonesia adalahmerekalebihdikhususkandalambidang-bidangtertentudanadala­rangantertentu pula dalammelakukankegiatannya.

Adapunkegiatan bank asingdan bank campuran di Indonesia dewasainiadalah :

1.Dalammencaridana bank asingdan bank campuranjugamem­bukasimpanan.girodansimpanandepositonamundilarangmenerimasimpanandalambentuktabungan.

2.Dalamhalpemberiankredit yang diberikanlebihdiarahkankebidang-bidangtertentusajasepertidalambidang :

-    PerdaganganInternasional
-    BidangIndustridanProduksi                        
-    Penanaman Modal Asing/Campuran
-    Kredit yang tidakdapatdipenuhioleh bank swastanasional.



10
Sedangkankhususuntukjasa-jasa bank lainnyajugadapatdilaku­kanoleh bank umum
campurandanasingsebagaimanalayaknya bank umum yang ada di Indonesia sepertiberikutini :

-    JasaTransfer­Jasa Miring
-    JasaInkaso
-    JasaJualBeliValutaAsing
-    Jasa Bank Card (kartukredit)
-    Jasa Bank Draft
-    Jasa Safe Deposit Box
-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C (letter of credit)
-    Jasa Bank Garansi
-    Jasa Bank Notes
-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-    dan jasa bank umum lainnya.

Saturday 26 November 2016

Makalah Bank Umum dan BPR



I. PENGERTIAN BANK UMUM DAN BPR

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

II. KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR

A.    Bank Umum
            Kegiatan bank umum sebagai berikut:

             1. Menghimpun dana (funding).
            Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.
           Jenis-jenis simpanan:
a.)    Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan  cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.
b. )   Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.
c.)    Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.




3. Menyalurkan dana (lending).
            Menyalurkan dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.

           Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a. )   Kredit Investasi.
            Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman             modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
            Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.
b.)    Kredit Modal Kerja.
            Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya            kurang             dari satu tahun.
            Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
c.)   Kredit Perdagangan.
            Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
            Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.d.)    Kredit Produktif.
            Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja,       atau perdagangan.
e.)    Kredit konsumtif.
            Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
            Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
f.)    Kredit profesi.
            Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu.
            Contoh: kredit untuk guru, PNS.

B.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

-           Kegiatan bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
 1.)        Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
2.)        Menghimpun dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
-           Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.)        Menerima simpanan giro.
2.)        Mengikuti kliring.
3.)        Mengikuti kegiatan valuta asing.
-    Mengikuti kegiatan perasuransian.










III. TUGAS BANK UMUM DAN BPR

1. Tugas bank umum
  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan
  • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat

  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

3. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat

  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  • Menerima simpanan berbentuk giro
  • Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran






4. Hal yang Harus Diperhatikan oleh Bank Perkreditan Rakyat
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia