Assalamualaikum wr.wb
yaaahh sudah lama tak terlihat kali ini baru melintang sejak blog ini di buat sudah hampir 2 tahun saya belum menulis artikel di blog saya ini, ole;ah langsung aja kali ini saya akan membahas mengenai beberapa istilah perbankan yang perlu diketahui termasuk istilah perbanjan itu sendiri
Agunan
adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank
dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk
-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat
banyak
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan ja
sa dalam
lalu lintas pembayaran
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan ja
sa
dalam lalu lintas pembayaran
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian Nasab
ah mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain
nya, atau
dengan pemindahbukuan
Kantor Cabang
adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor
pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas
dimana kantor cab
ang tersebut melakukan usahanya
Kredit
adalah penyediaan uang ata
u tagihan yang dapat dipersama
-kan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
-meminjam antara bank
dengan pihak
lain yang Penyimpan dengan bank
Nasabah
adalah pihak yang menggunakan jasa bank
Nasabah Penyimpan
adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan
berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan
Nasabah Debitur
adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasa
rkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan
Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan
kegiatan usahanya
Simpanan
adalah dana yang dipercayakan ol
eh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainn
ya yang dipersamakan dengan itu
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syar
at
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan
atau alat lainn
ya yang dipersamakan dengan itu
yah itulah beberapa istilah yang perlu anda ketahui di dunia perbankan bahkan di lingkungan masyarakat juga penting untuk di pahami lo
ok sekian dan terimakasih
jangan lupa untuk berkomentar ya,,
mas syahrul
adalah blog yang berisi berbagai info atau artikel yang membahas tips & trik,anime, teknologi, dan artikel yang bermanfaat terutama bagi para pelajar sekalian
Friday, 15 March 2019
Saturday, 3 December 2016
KEGIATAN BANK UMUM ,KEGIATAN BANK DALAM MENGHIMPUN DANA,MENYALURKAN DANA DAN MEMBERIKAN JASA LAINNYA SERTA MENGIDENTIFIKASIKAN KEGIATAN OPERASIONAL BANK.
Definisi Bank
Menurut Kuncoro
dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari
bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh
karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai
dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat
diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia,
pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik
bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Pengertian Bank Umum
Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa
dalam lalu lintas perbayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya yang dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar
negeri atau (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil(commercial bank).
Fungsi-Fungsi Pokok Bank Umum
Dalam
memberikan pelayanan kepada nasabah, bank berupaya secara maksimal memenuhi
keinginan nasabah, seperti:
1. Menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
2. Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.
3. Menciptakan
uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
2
4.Menyediakan
jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan
perusahaan.
5.Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
6.Memberikan
pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7.Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan (traveler’s
check), ATM, transfer dana, dan sebagainya.
2.4.Kegiatan Bank Umum.
Bank umum atau
yang lebih dikenal bank komersil merupakan bank yang banyak beredar di
Indonesia. Bank umum juga memilki berbagai unggulan jika dibandingkan dengan
BPR., baik dalam bidang ragam pelayanan mauoun jangkauan wilayah operasi.
Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan
beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam
praktiknyan ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
stutus bank umum dibagi menjadi dua jenis yaitu, bank umum devisa dan bank umum
non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank
umum devisa misalnya memilki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti
dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan
bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhunungan
dengan luar negeri.
Kegiatan bank
umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering
disebut dengan nama rekening atauaccount. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung
dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan,
baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana
murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari
bunga simpanan lainnya.
3
b.Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh
bank.Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan,slip penarikan kuitansiatau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.Simpanan
Deposito (Time Deposit).
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
2.Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi.
a.Kredit
Investasi,
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.Kredit Modal
Kerja.
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
4
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
d. Kredit
Produktif.
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit
Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3.Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank
dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a.Kiriman Uang
(Transfer)
Merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama
atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan
dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan)
atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
5
b.Kliring
(Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.Inkaso
(Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe
Deposit Box
Safe Deposit
Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan
layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga
atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang
berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran.
Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank card atau
lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini
dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang
tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit
dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang
mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan
dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang
waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan jasa
penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai
tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
6
h.Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.Letter of
Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalamtransaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek
perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini
bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat
antara lain :
–
Pembayaran pajak
–
Pembayaran telepon
–
Pembayaran air
–
Pembayaran listrik
–
Pembayaran uang kuliah
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya
seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang
diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
–
Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
–
Pembayaran deviden Pembayaran kupon
–
Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan bank
dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank
– Penjamin
emisi (underwriter)
7
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)
- Sumber dan
Alokasi Dana Bank
Pemenuhan
kebutuhan dana bank dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dari bank
itu sendiri yang berupa modal disetor ( net wort ), masyarakat, dan lembaga
keuangan.
1. Sumber
dana yang berasal dari bank itu sendiri (modal disetor) bersifat permanen dan
asalnya dari pemegang saham.
2. Sumber
dana yang berasal dri masyarakat luas dapat berupa giro (demand deposit ),
deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (saving deposit).
3. Sumber
dana bank yang berasal dari lembaga keuangan adalah pinjaman dari bank lain
serta pinjaman dari bank sentral.
Dana bank yang
di pegang dalam bentuk uang kas merupakan cadangan primer (primary reserve).
Cadangan primer ini dikenal sebagai likuiditas minimum yang harus di pelihara
oleh bank umum. Bank sentral menetapkan beberapa persen dari total dana yang
harus dipegang dalam bentuk uang kas.
Alokasi dana
bank yang kedua berupa pinjaman (kredit). Pinjaman yang diberikan bank kepada
masyarakat ini bisa dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
Pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat akan mempengaruhi
keputusan-keputusan manajemen suatu bank umum.
Alokasi dana
yang ketiga adalah untuk cadangan sekunder, yaitu berupa pembelian surat-surat
berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa surat berharga jangka
pendek dan jangka panjang. Dengan adanya kekayaan berupa surat berharga ini
bank bisa memenuhi kebutuhan dananya dalam jangka pendek dengan menjual surat
berharga jangka pendek. Alokasi dana yang keempat berupa pembelian kekayaan
lain-lain dapat berupa penanaman dalam harta tetap dan inventaris seperti
gedung, tanah, dan sebagainya.
. Pengertian BPR.
Pengertian BPR
menurut UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Adanya perkembangan lembaga keuangan BPR pasca UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992
8
tersebut dan
kondisi lembaga keuangan pada umumnya terutama pada masa dan pasca krisis
moneter tahun 1997, maka pengertian BPR mengalami perubahan dengan munculnya UU
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1. Dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998
pasal 1 disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian
ada dua pengertian BPR, yaitu BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional yang tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip
Syariah (selanjutnya disebut dan ditulis BPR) dan BPR yang melaksanakan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak diperkenankan
melakukan kegiatan secara konvensional (selanjutnya disebut dan ditulis Bank
Syariah).
Kegiatan BPR.
Kegiatan usaha
BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan
mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari spread effect dan
pendapatan lain. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
1.Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.Memberikan
kredit.
3.Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Kegiatan Usaha Yang
Dilarang Dilakukan BPR.
Agar peranan
BPR sebagai penghimpun dan penyalur dana khususnya untuk kelompok masyarakat
berpendapatan rendah dan kelompok pengusaha ekonomi lemah yang belum mampu
melakukan akses ke lembaga keuangan yang sudah ada dapat optimal, maka BPR
dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.Menerima
simpanan berupa giro.
2.Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.Melakukan
usaha perasuransian.
4.Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
- Alokasi
kredit BPR
Dalam
menyalurkan (mengalokasikan) dana dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah
9
yang masih
mempunyai kelebihan pendapatan kepada kelompok pengusaha ekonomi lemah yang
membutuhkan dana tetapi belum mampu melakukan akses ke lembaga keuangan lain,
BPR harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1.Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesangguapan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
2.Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tiak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
didalamnya terdapat kepentingan dari pihak pemegang saham (dan keluarga) ang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga),
anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut
adalah tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asingdan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalahjelas
bank umum.Kegiatan bank asingdan bank campuran, memilikitugasnyasamadengan bank
umumlainnya. Yang membedakankegiatannyadengan bank umummilik Indonesia
adalahmerekalebihdikhususkandalambidang-bidangtertentudanadalarangantertentu
pula dalammelakukankegiatannya.
Adapunkegiatan
bank asingdan bank campuran di Indonesia dewasainiadalah :
1.Dalammencaridana bank asingdan bank campuranjugamembukasimpanan.girodansimpanandepositonamundilarangmenerimasimpanandalambentuktabungan.
2.Dalamhalpemberiankredit yang
diberikanlebihdiarahkankebidang-bidangtertentusajasepertidalambidang :
- PerdaganganInternasional
- BidangIndustridanProduksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidakdapatdipenuhioleh bank swastanasional.
10
Sedangkankhususuntukjasa-jasa bank lainnyajugadapatdilakukanoleh
bank umum
campurandanasingsebagaimanalayaknya
bank umum yang ada di Indonesia sepertiberikutini :
- JasaTransferJasa
Miring
- JasaInkaso
- JasaJualBeliValutaAsing
- Jasa
Bank Card (kartukredit)
- Jasa
Bank Draft
- Jasa
Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran
L/C (letter of credit)
- Jasa
Bank Garansi
- Jasa
Bank Notes
- Jasa Jual Beli
Travellers Cheque
- dan jasa
bank umum lainnya.
Saturday, 26 November 2016
Makalah Bank Umum dan BPR
I.
PENGERTIAN BANK UMUM DAN BPR
Menurut UU
No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan
berjangka, sertifikat
deposito, tabungan
biasa, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
II. KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR
A. Bank Umum
Kegiatan bank umum sebagai berikut:
1. Menghimpun dana (funding).
Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.
‑ Jenis-jenis simpanan:
a.) Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.
b. ) Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.
c.) Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.
Kegiatan bank umum sebagai berikut:
1. Menghimpun dana (funding).
Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.
‑ Jenis-jenis simpanan:
a.) Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.
b. ) Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.
c.) Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.
3. Menyalurkan dana (lending).
Menyalurkan
dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian
pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.
‑ Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a. ) Kredit Investasi.
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.
b.) Kredit Modal Kerja.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun.
Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
c.) Kredit Perdagangan.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.d.) Kredit Produktif.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
e.) Kredit konsumtif.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
f.) Kredit profesi.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu.
Contoh: kredit untuk guru, PNS.
‑ Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a. ) Kredit Investasi.
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.
b.) Kredit Modal Kerja.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun.
Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
c.) Kredit Perdagangan.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.d.) Kredit Produktif.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
e.) Kredit konsumtif.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
f.) Kredit profesi.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu.
Contoh: kredit untuk guru, PNS.
B. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Kegiatan bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
1.) Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
2.) Menghimpun
dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.) Menerima simpanan giro.
2.) Mengikuti kliring.
3.) Mengikuti kegiatan valuta asing.
- Mengikuti kegiatan perasuransian.
- Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.) Menerima simpanan giro.
2.) Mengikuti kliring.
3.) Mengikuti kegiatan valuta asing.
- Mengikuti kegiatan perasuransian.
III. TUGAS BANK UMUM DAN BPR
1. Tugas bank umum
1. Tugas bank umum
- Pemberian kredit
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan
- Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan utang piutang
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
3. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat
- Melaksanakan usaha asuransi
- Melaksanakan penyertaan modal
- Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
- Menerima simpanan berbentuk giro
- Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran
4. Hal yang
Harus Diperhatikan oleh Bank Perkreditan Rakyat
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
- Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)