Saturday, 26 November 2016

Makalah Bank Umum dan BPR



I. PENGERTIAN BANK UMUM DAN BPR

Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

II. KEGIATAN BANK UMUM DAN BPR

A.    Bank Umum
            Kegiatan bank umum sebagai berikut:

             1. Menghimpun dana (funding).
            Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.
           Jenis-jenis simpanan:
a.)    Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan  cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.
b. )   Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.
c.)    Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.




3. Menyalurkan dana (lending).
            Menyalurkan dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.

           Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a. )   Kredit Investasi.
            Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman             modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
            Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.
b.)    Kredit Modal Kerja.
            Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya            kurang             dari satu tahun.
            Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
c.)   Kredit Perdagangan.
            Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
            Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.d.)    Kredit Produktif.
            Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja,       atau perdagangan.
e.)    Kredit konsumtif.
            Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
            Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
f.)    Kredit profesi.
            Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu.
            Contoh: kredit untuk guru, PNS.

B.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

-           Kegiatan bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
 1.)        Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
2.)        Menghimpun dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
-           Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.)        Menerima simpanan giro.
2.)        Mengikuti kliring.
3.)        Mengikuti kegiatan valuta asing.
-    Mengikuti kegiatan perasuransian.










III. TUGAS BANK UMUM DAN BPR

1. Tugas bank umum
  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan
  • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat

  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

3. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat

  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  • Menerima simpanan berbentuk giro
  • Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran






4. Hal yang Harus Diperhatikan oleh Bank Perkreditan Rakyat
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia